Thursday, December 4, 2008

Pernikahan Beda Agama: PN Hanya Melegalkan, tidak Menikahkan

PENGADILAN - Pernikahan beda agama yang sudah dilegalkan oleh Pengadilan Negeri (PN), tidak berarti pasangan itu menikah di PN. “Jadi, wewenang kita di sini hanya mengizinkan bukan menikahkan pasangan beda agama karena kapasitas pengadilan bukan untuk itu,” tegas Humas PN Bogor Djoni Witanto kepada Radar Bogor, kemarin.

Ia juga menjelaskan bahwa faktor yang melegalkan pasangan beda agama diantaranya, mengacu pada Pasal 35 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 dan pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 maupun juga pasal 28 B Perubahan Kedua UUD 1945 dan pasal 29 UUD 1945.

“Kami menimbang permohonan keduanya yang sudah direstui kedua belah pihak keluarga dan dalam UU No. 1 Tahun 1974, tidak diatur kalau suatu perkawinan yang terjadi di antara calon suami dan calon isteri yang memiliki keyakinan agama berbeda merupakan larangan perkawinan atau dengan kata lain UU No.

1 tahun 1974 tidaklah melarang terjadinya perkawinan di antara mereka yang berbeda agama,” jelasnya. Selain itu, berdasarkan pasal 28B ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945 ditegaskan kalau setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, dimana ketentuan inipun sejalan dengan pasal 29 UUD 1945 tentang dijaminnya oleh Negara kemerdekaan bagi setiap warga Negara untuk memeluk agamanya masing-masing.

Begitupula, lanjut Djoni, pada pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 ditegaskan dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dengan dihadiri oleh dua orang saksi.

“Intinya, mereka mencatatkan pernikahannya di Catatan Sipil dengan kehadiran dua saksi,” pungkasnya. Kasus beda agama ini sudah pernah ditangani Djoni, dengan kasus perkara perdata. Pihaknya telah memutuskan dan memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Perkawinan pada Catatan Sipil Kota Bogor untuk segera setelah menerima salinan penetapan dari PN untuk mencatat perkawinan antara pasangan beda agama pada buku register setelah dipenuhi syarat-syarat perkawinan menurut Undang-Undang.

Sementara itu menurut Anggota Komisi A Iman Nugraha, perkawinan itu sebaiknya dilakukan jika salah satu pasangan (baik laki-laki atau perempuan) memeluk Islam secara sukarela, kemudian baru mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama (KUA).

Selama ini ada empat cara yang populer ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan. Empat cara tersebut adalah meminta penetapan pengadilan, perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama, penundukan sementara pada salah satu hukum agama dan menikah di luar negeri.

Dengan adanya UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (adminduk) memungkinkan pasangan berbeda agama dicatatkan perkawinannya asal melalui penetapan pengadilan.

Pasal 35 (a) berbunyi pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. “Dalam penjelasan pasal ini disebutkan bahwa perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama,” katanya.

Selama ini, sambung Iman, sebelum keluarnya UU Adminduk, pasangan beda agama biasanya menikah di luar negeri untuk menghindari UU Perkawinan yang melarang pasangan beda agama menikah. Tapi ada juga yang memakai cara penundukkan sementara pada salah satu hukum agama, yaitu pagi menikah sesuai agama laki-laki, siangnya menikah sesuai dengan agama perempuan.

Ini dimungkinkan dengan melakukan re-interpretasi pasal 2 (2) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana sering dilakukan oleh kelompok Paramadina, Wahid Institute, dan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP).

Sementara itu, anggota Komisi A Rizal Barnadi mengatakan entah akan adanya pro kontra atas undang-undang ini, pada dasarnya kembali lagi ke keyakinan masing-masing. “Jadi, keluarnya undang-undang ini tidak ada persoalan karena kembali ke akidah masing-masing,” tandasnya. Sebab ia yakin betul ketika membuat undang-undang tersebut sudah mengajak ulama dan tokoh Islam untuk mengkaji bersama.

0 komentar:

Arwana - Lamunanku

tak pernah kutahu artinya merindu
namun kau selalu di mataku
cepatlah kembali kau tlah lama pergi
tinggallah bayangmu di dalam lamunanku

reff: kusadari kuakui hati ini telah terbagi
saat ini kumenanti kasih indah ada di sini

Lirik lagu Arwana - Lamunanku ini dipersembahkan oleh LirikLaguIndonesia.Net. Kunjungi DownloadLaguIndonesia.Net untuk download MP3 Arwana - Lamunanku.